IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kegiatan dilaksanakan di Mahakam Ballroom Swissbell Hotel Balikpapan, Sabtu (13/7/2024).
Tampak hadir Komisioner KPU Balikpapan Makta, Muhammad Rizal dan Suhardy, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan Ahmadi Aziz, serta Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Disdukcapil) Balikpapan Eni Mardiana.
Muhammad Rizal menyampaikan, kegiatan ini merupakan awal dari koordinasi bersama dengan stakeholder atau lembaga lainnya dalam penentuan lokasi khusus, seperti pembentukan TPS di Lapas atau Rumah Tahanan (Rutan).
“Namun, kami coba rumuskan lagi apakah membutuhkan lokasi khusus di Rumah sakit dan juga di RDMP (Refinery Development Master Plan, Red), melihat konsentrasi dari pemilih (banyak) di sana, apakah nanti memenuhi syarat atau tidak,” kata Rizal saat ditemui di sela-sela kegiatan.
Adapun terkait pembentukan TPS di Rutan, Rizal menyebut perlu melihat data warga binaan jelang pencoblosan.
“Karena biasanya warga binaan atau Lapas itu keluar masuk, bisa jadi nanti kalau mendata saat ini tidak update sampai akhir masa penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap, Red), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan, Red) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus, Red),
Nah, jadi memang kami perlu berkoordinasi sejak awal dengan pihak-pihak terkait,” terangnya.
Menurutnya, gambaran terkait pembentukan TPS lokasi khusus masih seperti sebelumnya, yakni di Lapas dan Rutan, serta masih meninjau aturan-aturan perusahaan maupun aturan rumah sakit untuk kemungkinan dibuka atau ditetapkan dalam TPS lokasi khusus.