IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim), terus memperkuat pemahaman masyarakat, tentang bahaya narkoba bagi masa depan bangsa, melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor, serta Psikotropika.

Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud ini, berlangsung di kediaman Ketua RT. 20, Jalan Blora I, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, Sabtu (23/5/2026).

Dalam sambutannya Hamas, panggilan akrab Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan Perda Nomor 4 Tahun 2022 menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran, memberikan fasilitasi, bantuan, serta edukasi kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat, mengingat penyalahgunaan narkoba telah merambah hingga ke pelosok desa.

“Kita perlu membentengi keluarga, salah satunya dengan memperhatikan pergaulan anak dan membangun komunikasi yang baik. Jangan biarkan anak menyendiri terlalu sering, karena bisa menjadi salah satu indikasi keterpaparan narkoba,” ujar Hamas.

Kepedulian lingkungan juga menjadi poin penting yang disoroti Hamas. Masyarakat diminta tidak menutup mata jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Pelaporan dapat dilakukan mulai dari ketua RT, Babinsa, hingga langsung ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan.

Dia juga mengajak masyarakat menciptakan lingkungan positif bagi generasi muda, contohnya melalui kegiatan olahraga, karang taruna, serta kegiatan keagamaan sebagai upaya preventif agar anak-anak tidak terjerumus dalam peredaran gelap narkoba.

Nampak hadir sebagai narasumber, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Balikpapan, Kombes Pol Bonifacio Rio Rahadianto yang menyoroti praktik bisnis narkoba yang disebutnya sebagai bisnis kotor.

Para bandar, kata dia, terus meregenerasi kaki tangan baru karena pengedar yang tertangkap akan menghadapi hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Bandar kerap membidik kalangan cerdas seperti insinyur atau dokter, yang sedang berada dalam kondisi terpuruk, kemudian ditawarkan iming-iming keuntungan besar,” tambah Boni

Ia pun mencontohkan seorang profesional bergaji hampir 20 juta per bulan yang nekat menjadi kurir hanya karena iming-iming upah seminggu setara gaji sebulan. Ironisnya, orang tersebut justru merasa mendapat “pertolongan” dari bandar ketika ia terjerat kasus dan kehilangan segalanya.

“Fenomena inilah yang terjadi. Pengguna, bandar, dan pengedar tercampur. Karena itu, mari kita doakan bersama cita-cita agar Provinsi Kalimantan Timur segera memiliki balai rehabilitasi sendiri,” harapnya. (*)