
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi diharapkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja di kota Balikpapan.
Hal ini disampaikan Juru bicara Fraksi Golkar Suwarni dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-3 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 digelar di Aula Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Selasa (11/2/2025).
Pada kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa kebijakan ini harus memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi investor agar dapat berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, selain meningkatkan pendapatan daerah, investasi yang masuk ke Balikpapan juga harus memberikan dampak positif secara langsung pada kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal penyediaan lapangan kerja.
Sehingga, Efektivitas kebijakan ini bukan hanya mendukung investor, namun juga memberi manfaat dengan tersedianya lapangan kerja yang luas bagi masyarakat.
“Raperda ini juga harus dapat membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi warga di Balikpapan,” kata Suwarni.
Sebagai kota yang berperan sebagai super hub ekonomi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, membutuhkan regulasi yang mampu menarik investor sekaligus tetap mengedepankan aspek penting lainnya, seperti sosial maupun kesejahteraan masyarakat.
Pemberian insentif dalam regulasi ini diharapkan dapat membangun iklim investasi yang kondusif sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Selain itu, Fraksi Golkar juga berharap angka pengangguran dan kemiskinan di Balikpapan dapat menurun dengan adanya kebijakan ini.