IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kalimantan Advocacy Center (KAC) di ruang rapat DPRD Balikpapan, Jum’at (7/2/2025).

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto mengatakan, RDP ini bertujuan untuk membahas mengenai mekanisme peran lembaga bantuan hukum (LBH) dalam pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang disahkan pada Desember 2024 lalu.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan organisasi masyarakat sipil, seperti LBH sangat penting guna mewujudkan Implementasi Perda Bantuan Hukum.

Pada pertemuan tersebut, KAC mengajukan pembahasan mengenai prosedur kerja sama antara lembaga bantuan hukum dengan DPRD serta pemerintah kota.

Adapun, beberapa topik yang dibahas mencakup mekanisme akreditasi, skema kemitraan, dan akses pendanaan untuk mendukung program bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, dapat terlibat dalam program ini,” kata Danang.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Balikpapan Andi Arif Agung, yang juga merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan saat ini tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Perda Bantuan Hukum yang mengatur tentang petunjuk teknis terkait keterlibatan LBH.

“Termasuk mekanisme pendaftaran, akreditasi, serta skema pendanaan dan pelaporan bagi lembaga yang ingin berpartisipasi,” jelasnya.

Penulis: Yandri Rinaldi