
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7.095,91 gram atau 7 Kilogram di ruang rapat Mapolda Kaltim, Kamis (10/7/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air mendidih sebelum dibuang ke toilet.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya mengungkapkan bahwa pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kalimantan Timur sebanyak 7 kg itu berasal dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di wilayah Balikpapan dan Samarinda.
Adapun, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus berbeda yang terjadi selama bulan Juni 2025, dengan total 10 tersangka yang diamankan terdiri dari sembilan pria dan satu wanita, diantaranya berinisial H, E, RP, MDK, AI, AGYP, EU, dan H.
“Sementara pelaku berinisial M dan F masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau pengejaran,” ungkapnya.
Rezkhy menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh media dan pihak terkait, serta dilengkapi dengan uji laboratorium.

Dia juga membantah keras tudingan adanya praktik penyimpangan terhadap barang bukti.
“Barang bukti sabu yang kami musnahkan tadi telah disaksikan rekan media dan telah diuji sampel. Hasilnya positif sabu asli dan dimusnahkan sebagaimana mestinya.
Kami ingin menepis kabar miring seperti tuduhan bahwa barang bukti ditukar atau dijual. Semua proses dilakukan secara transparan,” terangnya.
Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Kaltim selama periode bulan Juni 2025.
Lebih lanjut, Rezkhy menambahkan, terkait pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 114 ayat 2, junto pasal 112 ayat 2, pasal 13 ayat 1, Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidahan kurungan miminal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dari hasil penangkapan selama bulan Juni jika dikonversikan, maka satu gram narkotika jenis sabu apabila dikonsumsi oleh sebanyak 10 orang, maka sabu dengan berat netto 7 Kg telah menyelamatkan 70 ribu lebih jiwa.
Sedangkan jika dikonversikan ke rupiah dari harga 1 gram narkotika jenis sabu sejumlah Rp 1,5 juta, maka dengan total 7 Kg sabu itu senilai Rp10,6 miliar.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Upaya ini bukan hanya terkait penegakan hukum, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. (*)