IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan audiensi bersama Persatuan Ormas Asli Kalimantan (POAK).

Adapun, dalam audiensi yang berlangsung POAK mengajukan 11 tuntutan dalam melindungi hak-hak pekerja lokal di Balikpapan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri didampingi jajaran Komisi IV, menyatakan dukungannya atas tuntutan tersebut serta berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

“Saya telah mempelajari poin-poin tuntutan ini dan sepakat bahwa perlu ada tindak lanjut konkret, Saya meminta Ketua Komisi IV agar segera menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,

Jika dibutuhkan pembentukan panitia khusus (Pansus), saya akan menjadi orang pertama yang menyetujuinya,” tegas Alwi, Rabu (6/11/2024).

Pada pertemuan itu, disebutkan 11 tuntutan yang diajukan POAK, diantaranya:

  1. Penghentian tindakan sewenang-wenang Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap pekerja lokal.
  2. Penyeimbangan kuota tenaga kerja antara pekerja luar dan lokal.
  3. Penyesuaian penggajian agar sesuai Upah Minimum Kota (UMK).
  4. Pembayaran upah lembur sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  5. Kejelasan kontrak kerja bagi setiap pekerja.
  6. Penyelidikan atas insiden fatalitas kerja yang mengakibatkan kematian.
  7. Realisasi komitmen penyerapan 4.000 tenaga kerja lokal yang disepakati antara POAK, DPRD, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
  8. Perbaikan sistem pembayaran gaji yang mengalami keterlambatan hingga dua bulan.
  9. Penghapusan diskriminasi terhadap pekerja lokal.
  10. Jaminan keselamatan kerja yang memadai.
  11. Penghentian praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa surat peringatan.

POAK berharap agar DPRD Balikpapan dapat membantu dalam menangani isu ini demi kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja lokal di Balikpapan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali turut memberikan tanggapan, dia memastikan setiap tuntutan akan ditanggapi dengan langkah konkret demi memperbaiki kesejahteraan dan hak-hak tenaga kerja di kota Balikpapan.

“Komisi IV akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan bawa setiap tuntutan akan ditanggapi dengan langkah konkret,” Pungkasnya. (*)