
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) kawasan Pasar Pandan Sari Balikpapan, Selasa (23/7/2024).
Penertiban melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bersama dengan anggota TNI-Polri yang turut serta memastikan kegiatan berjalan dengan aman.
Diketahui, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Satpol PP dengan Komisi II DPRD Kota Balikpapan terkait penertiban PKL yang menempati Fasum dan Fasos kawasan Pasar Pandan Sari.
Dalam proses penertiban yang berlangsung, sempat terjadi penolakan dari pedagang yang merasa keberatan dari tindakan penertiban yang dilakukan.
Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, penertiban PKL yang berdagang sesuai dengan amanat Peraturan Daerah.
“Terkait penolakan pedagang itu intinya dia minta difasilitasi, PKL yang ada di luar (pasar) bisa masuk, tapi kami harus verifikasi dulu mereka itu apakah masuk dalam kategori binaan kawasan Pandan Sari atau tidak,” ujar Haemusri Umar.
Dia menerangkan, PKL binaan kawasan Pasar Pandan Sari dinaungi oleh pengurus pedagang.
Sehingga, para pedagang yang selama ini tidak pernah berjualan di kawasan pasar, tidak dapat menempati area pasar untuk menghindari konflik dari penolakan pedagang dalam pasar.
“Nah, itu yang dijustifikasi oleh pengurus pedagang.
Sepanjang pengurus pedagang itu menyatakan bahwa dia adalah binaan maka itu difasilitasi,” jelasnya.

Haemusri umar menuturkan, sosialisasi terkait penertiban pasar sudah dilakukan sebelumnya kepada para pedagang, selain itu juga diinformasikan melalui Banner, Media Sosial (Medsos) maupun media lainnya.
“Pasti mereka tahu, apalagi di pasar itu penyampaian informasi pasti masif sekali dari para pedagang.
Yang jelas informasi melalui medsos, penyampaian lisan, maupun surat tertulis (disampaikan) langsung kepada para pedagang, apalagi (ada) imbauan keliling,” imbuhnya. (*)