IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Balikpapan Andi Arif Agung menyatakan bahwa regulasi terkait daya dukung kota, khususnya perumahan menjadi prioritas untuk menghadapi lonjakan penduduk yang diprediksi akan terjadi di kota Balikpapan.

Dia mengungkapkan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di kota Balikpapan.

“Ya, ini memang diperlukan karena kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kota. Situasi daya dukung kota terkait beberapa momentum yang terjadi di Balikpapan, seperti RDMP yang kemarin sempat ramai, dan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), meskipun kita belum tahu kapan persisnya. Kedua hal ini pasti akan membawa efek luar biasa terhadap pergerakan penduduk yang masuk ke Balikpapan,” ujar Andi saat ditemui usai mengikuti rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-2 masa sidang II Tahun 2024/2025, yang berlangsung di Gedung Parkir Balikpapan, Senin (3/2/2025).

Ia menambahkan, pertumbuhan penduduk di Balikpapan saat ini sudah sangat signifikan.

Andi menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Balikpapan per tahun 2024, jumlah penduduk kota Balikpapan tercatat sebanyak 746.804 jiwa, dimana angka tersebut bertambah dibanding tahun 2023 dan lebih tinggi dibanding tahun 2021.

“Bayangkan saja, pertumbuhan penduduk yang tidak teridentifikasi diperkirakan mencapai 800 hingga 900 ribu jiwa, padahal yang teridentifikasi baru 746 ribu.

Ini akan terus berkembang, sehingga daya dukung kota, terutama kebutuhan perumahan menjadi sangat penting,” jelasnya.

Penulis: TJakra