
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Fraksi PKS-PPP menyatakan dukungannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang dilaksanakan di Aula Gedung Parkir Klandasan, Selasa (11/2/2025).
Fraksi PKS-PPP melihat bahwa kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi memiliki peran krusial dalam meningkatkan investasi di Balikpapan.
Mengingat, posisinya yang strategis sebagai salah satu kota penyangga utama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, maka regulasi yang mendukung investasi menjadi semakin penting.
Fraksi PKS-PPP yang diwakilkan oleh Iim, menjelaskan bahwa meskipun Kota Balikpapan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 yang mengatur insentif serta kemudahan dalam penanaman modal, dinamika perkembangan kota akibat proyek IKN menuntut adanya pembaruan kebijakan.
Sehingga, Regulasi yang ada saat ini perlu disesuaikan agar lebih relevan dengan perubahan yang tengah berlangsung.
Dalam hal ini, Raperda yang baru diharapkan dapat mencakup kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di Balikpapan.
“Perubahan dalam peraturan perundang-undangan serta kondisi terbaru, terutama terkait peran Balikpapan sebagai kota penyangga IKN, mengharuskan adanya kebijakan yang lebih fleksibel dan mampu beradaptasi dengan situasi terkini,” kata Iim.
Lebih lanjut, Fraksi PKS-PPP menyoroti pentingnya kebijakan pemberian insentif yang mengandung ketentuan dan syarat.
Adapun, beberapa syarat yang dianggap perlu diterapkan mencakup kemitraan dengan pelaku usaha kecil menengah, serta koperasi lokal, sekaligus memastikan bahwa tenaga kerja lokal memperoleh prioritas dalam setiap investasi yang masuk.