IKNBISNIS.COM, SAMARINDA – Menjelang bulan suci Ramadan, PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda menggelar rapat pembahasan kegiatan penataan batas areal untuk pemenuhan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Rapat ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesesuaian penggunaan kawasan hutan dengan regulasi yang berlaku dalam menciptakan pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan, serta mendukung pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang green, modern dan beautiful.

Penataan batas areal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian penggunaan kawasan hutan untuk Proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 KV Kariangau – GIS 4 IKN sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Jalur transmisi ini merupakan bagian dari strategi penyediaan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi IKN.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda Hengky Wijaya, S.Hut., M.Si dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan SDA Otorita IKN, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XI Samarinda, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, PT Inhutani I UPH Batu Ampar – Mentawir, PT ITCI Hutani Manunggal dan PT Surveyor Indonesia serta PLN UIP KLT yang diwakili oleh Teddy Kristianto selaku Manager Perizinan dan Komunikasi.

Penulis: TJakra