IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Iwan Wahyudi, mengingatkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan berat yang melanggar jam operasional di jalan protokol.

Hal ini menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan truk besar, seperti truk tronton dan angkutan peti kemas 20 feet yang beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016.

Adapun, aturan tersebut melarang truk besar melintas di jalan utama pada pukul 06.30–09.00 Wita dan 15.00–18.00 Wita untuk mengurangi kemacetan.

Namun, Iwan mengungkapkan bahwa pelanggaran masih kerap terjadi dan menyebabkan kemacetan panjang di jalan-jalan utama.

“Pelanggaran ini harus menjadi perhatian serius. Dishub dan Satpol PP perlu meningkatkan pengawasan agar aturan ini benar-benar dijalankan,” terang Iwan, Jumat (31/1/2025).

Ia juga mengusulkan pemanfaatan teknologi seperti CCTV untuk mendeteksi pelanggaran secara lebih efektif.

Selain itu, Iwan mengingatkan pentingnya kesadaran perusahaan transportasi dalam mematuhi aturan.

“Ini bukan sekadar aturan semata, tetapi untuk kenyamanan dan keselamatan semua pengguna jalan. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran terus terjadi tanpa ada tindakan tegas,” ujarnya.

Pelanggaran jam operasional truk besar tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara motor dan pejalan kaki.

Penulis: TJakra