IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Para pelaku usaha media luar ruang dan media kreatif di Balikpapan mengeluhkan langkat Pemerintah Kota Balikpapan yang secara tiba-tiba menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang Pemberitahuan Penurunan Reklame Rokok tertanggal 4 Desember 2023.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan tidak lagi menerbitkan izin reklame rokok untuk seluruh wilayah atau ruas jalan umum Kota Balikpapan.
Padahal peraturan di atasnya yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang masih berlaku, tidak ada pelarangan total bagi reklame rokok. Melainkan mengatur ketentuan dan mekanisme bagi iklan luar ruang.
Hal itu disampaikan pengusaha media kreatif di Kota Balikpapan Nandia S dalam siaran pers yang disampaikan kepada iknbisnis.com, Kamis (7/12/2023).
Dia menyebutkan bahwa surat edaran ini menjadi peraturan yang mengancam kehidupan dan perekonomian banyak orang.
Ia menegaskan bahwa para pelaku media kreatif selalu taat dalam mengimplementasikan iklan produk tembakau sesuai dengan regulasi dan etika periklanan Indonesia.
“Pemerintah harus memikirkan ada banyak orang yang hidup dari sektor usaha dan industri kreatif. Ini sudah arah pelarangan total iklan, mau mematikan industri kreatif.
Selama ini industri kreatif di Balikpapan tumbuh mandiri tanpa dukungan, pemberdayaan dan sekarang tanpa perlindungan pemerintah,” tegas Nandia.
Dia pun mohon kebijaksanaan dan empati Pemerintah Kota Balikpapan terhadap keberlangsungan ekonomi di Balikpapan.