reklame rokok salah satu sudut di Balikpapan Barat (foto:iknbisnis.com/chandra)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Para pelaku usaha media luar ruang dan media kreatif di Balikpapan mengeluhkan langkat Pemerintah Kota Balikpapan yang secara tiba-tiba menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang Pemberitahuan Penurunan Reklame Rokok tertanggal 4 Desember 2023.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan tidak lagi menerbitkan izin reklame rokok untuk seluruh wilayah atau ruas jalan umum Kota Balikpapan.

Padahal peraturan di atasnya yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang masih berlaku, tidak ada pelarangan total bagi reklame rokok. Melainkan mengatur ketentuan dan mekanisme bagi iklan luar ruang.

Hal itu disampaikan pengusaha media kreatif di Kota Balikpapan Nandia S dalam siaran pers yang disampaikan kepada iknbisnis.com, Kamis (7/12/2023).

Dia menyebutkan bahwa surat edaran ini menjadi peraturan yang mengancam kehidupan dan perekonomian banyak orang.

Ia menegaskan bahwa para pelaku media kreatif selalu taat dalam mengimplementasikan iklan produk tembakau sesuai dengan regulasi dan etika periklanan Indonesia.

“Pemerintah harus memikirkan ada banyak orang yang hidup dari sektor usaha dan industri kreatif. Ini sudah arah pelarangan total iklan, mau mematikan industri kreatif.

Selama ini industri kreatif di Balikpapan tumbuh mandiri tanpa dukungan, pemberdayaan dan sekarang tanpa perlindungan pemerintah,” tegas Nandia.

Dia pun mohon kebijaksanaan dan empati Pemerintah Kota Balikpapan terhadap keberlangsungan ekonomi di Balikpapan.

“Kami sangat menyayangkan mengapa peraturan tersebut bukan lagi semata pembatasan reklame di ruas jalan tertentu seperti alan utama atau jalan protokol namun telah menjadi pelarangan total reklame seluruh ruas jalan.

Tentu ini akan berdampak panjang kepada para pekerja di sektor ini,” imbuh Wawan, salah seorang pelaku usaha billboard di Balikpapan.

Para pelaku usaha reklame dan media kreatif juga mengaku khawatir dengan klausul bisnis. Yakni ada sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha ketika reklame diturunkan sebelum habis masa kontrak.

Dalam Surat Edaran Wali Kota tertulis, seluruh penyelenggara reklame rokok, segera menurunkan sendiri reklame rokok yang masih terpasang atau tayang di ruas jalan Kota Balikpapan sebelum 11 Desember 2023.

“Kami bingung dan khawatir karena dicap wanprestasi. Ada kontrak terkait masa penayangan yang dilanggar atau terputus dengan adanya peraturan ini.

Kami berharap pemerintah bisa memberikan solusi terhadap kondisi ini karena dampaknya panjang,” sebut Wawan.

Nandia kembali menambahkan, meminta komitmen pemerintah untuk menyediakan sektor industri pengganti kepada para pelaku media kreatif jika larangan iklan, promosi dan sponsorship terhadap produk tembakau terus diberlakukan.

“Pasca pandemi, sektor media kreatif berupaya bangkit kembali tanpa pemberdayaan dan perlindungan pemerintah.

Kami memberi pendapatan pajak bagi Kota Balikpapan dari iklan, yaitu sekitar 20 persen dari total Rp9,5 miliar berupa pajak reklame.

Tolong pemerintah memberikan solusi, jaminan alternatif terhadap kontinuitas bisnis dan ekonomi banyak orang yang bergantung terhadap industri kreeatif ini,” pungkas Nandia. (*)