Ramdiyah

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Kejaksaan Negeri Balikpapan membongkar kasus korupsi di Pegadaian cabang Damai Balikpapan yang menyeret oknum karyawan berinisial K yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan K menimbulkan kerugian negara Rp2,7 miliar.

Terkait itu, PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) IV Balikpapan, yang mengawasi seluruh operasi Pegadaian di Kalimantan, membenarkan penetapan K sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Pegadaian mendukung penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak memberikan toleransi kepada karyawan yang melakukan tindak pidana,” ungkap Deputy Operasional Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Ramdiyah di kantornya, Kamis (30/5/2024).

Dukungan penuh terhadap proses hukum tersebut sebagai upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan.

Sebagai respons, K secara otomatis diberhentikan dari Pegadaian, menegaskan komitmen perusahaan agar tidak menganggap enteng tindak pidana korupsi.

Adapun kasus ini terungkap saat manajemen menemukan kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan tersangka.

Ramdiyah menekankan bahwa Pegadaian tetap berpegang teguh dengan prinsip tata kelola yang baik melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Langkah hukum tersebut merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

Yang terpenting lanjut dia, tindakan pidana yang dilakukan K tidak berdampak dengan barang jaminan nasabah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *