IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan kunjungan ke Tempat Hiburan Malam (THM) Helix yang berada di kawasan jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Rabu (18/6/2025).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan operasional Helix.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri dan jajaran Komisi I DPRD Balikpapan.

Dalam pertemuan bersama manajemen Helix, terungkap bahwa tempat hiburan tersebut belum sepenuhnya mengantongi izin dasar yang diwajibkan pemerintah untuk beroperasi secara legal.

Pihak manajemen Helix mengklaim telah mengurus perizinan selama hampir 10 bulan, namun hingga kini belum rampung.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi menerangkan bahwa dalam konsep aturan perizinan terdapat persyaratan dasar, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam kelengkapan izin usaha.

“Izin usaha itu lewat OSS (One Single Submission, red), namun izin usaha itu harus dilengkapi dengan persyaratan dasar tadi.

Misalnya, dia sudah punya izin hotelnya bahwa boleh bergerak di bidang perhotelan, tapi dia boleh operasional usahanya itu kalau PBG hotelnya sudah keluar,” jelas Helmi.

Helmi menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bersama DPRD menyoroti persyaratan dasar yang kini belum dipenuhi oleh pihak Helix.

“Jadi, kami hadir di sini bukan mempermasalahkan izin usahanya, yang kami permasalahkan itu persyaratan dasarnya tadi, PBG belum, SLF juga belum,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan syarat yang penting sebelum suatu usaha dapat dinyatakan layak beroperasi secara fisik.

Helmi menambahkan bahwa risiko dari tidak adanya PBG dan SLF sangat tinggi, terutama dari segi keselamatan bangunan.

“Tadi teman-teman DPRD juga bilang, nanti begitu bangunan itu difungsikan atau roboh, siapa yang mau tanggung jawab?,” tuturnya.

Selain izin bangunan, Helmi juga mengungkapkan bahwa izin penjualan minuman beralkohol pun belum dikantongi oleh Helix.

“Karena salah satu persyaratan untuk menjual minuman beralkohol itu juga harus ada PBG,” tambahnya.

Sementara itu, terkait klaim pihak Helix yang menyatakan bahwa proses perizinan sudah berjalan selama 10 bulan, Helmi meluruskan bahwa izin tata ruang berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) memang sudah keluar pada Juli 2024. Namun, proses lanjutan seperti penyusunan site plan baru masuk ke DPMPTSP pada April 2025.

“Jadi habis izin tata ruang keluar, mereka harus bikin site plan, karena tanahnya lebih dari 2.500 meter persegi. Nah, site plan ini baru masuk ke kami bulan April 2025. Jadi 10 bulan itu maksudnya apa? Saya juga tidak tahu,” kata Helmi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai SOP, begitu site plan diterima, DPMPTSP langsung meneruskan ke Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) dalam waktu tiga hari.

“DPPR setujui, lalu kami rapatkan 22 April 2025, disitulah kemudian delapan dinas menilai site plan-nya. Kemudian, keluar berita acara, apa yang dia harus perbaiki.

Kami sudah serahkan itu apa yang harus diperbaiki, site plan-nya pun sudah di balikin sejak 22 April. Namun, hingga 18 Juni 2025, belum ada tindak lanjut dari pihak Helix. Saya tanya ke pihak Helix, ternyata mereka tidak tahu. Ini yang perlu diselesaikan,” imbuhnya.

Pemkot Balikpapan mendorong agar Manajemen Helix dapat segera menyelesaikan persyaratan perizinan, sehingga operasional THM Helix berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi