IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dukung program Satu Data Indonesia.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui pemadanan NIK sebagai NPWP yang mulai digunakan sejak 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 tahun 2023.
NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh wajib pajak orang pribadi nonpenduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, wajib pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak 14 Juli 2022.
NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat dengan NPWP.
Yakni sebagai penanda lokasi atau tempat wajib pajak berada.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit, dan NITKU dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Masing-masing untuk pendaftaran wajib pajak (e-Registration), akun profil wajib pajak melalui DJP online, informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26). penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah) dan pengajuan keberatan (e-Objection).