
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Masalah perizinan usaha ritel modern di Kota Balikpapan kembali mencuat. Puluhan gerai minimarket dan swalayan diduga masih beroperasi tanpa rekomendasi lengkap dari Dinas Perdagangan (Disdag) maupun izin bangunan yang semestinya.
Sekretaris Disdag Balikpapan, Syafaruddin, mengonfirmasi bahwa hingga kini banyak pelaku usaha belum mengajukan rekomendasi izin usaha perdagangan yang menjadi kewenangan dinasnya. Rekomendasi ini wajib sebagai syarat utama sebelum izin usaha ritel modern bisa diproses lebih lanjut oleh instansi terkait.
“Di Dinas Perdagangan kami menangani rekomendasi untuk kegiatan usaha swalayan atau minimarket. Jika ada permohonan dari pelaku usaha dan persyaratannya terpenuhi, tentu akan kami proses,” ujar Syafaruddin pada Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, penilaian rekomendasi mempertimbangkan kesesuaian lokasi dengan tata ruang kota serta regulasi daerah lainnya.
Disdag tetap terbuka melayani pengajuan selama sesuai ketentuan. Namun, realita di lapangan menunjukkan banyak gerai yang sudah berjalan tanpa mengurus hal tersebut.
“Kalau melihat kondisi di lapangan memang ada beberapa yang belum memiliki izin. Jumlahnya bisa puluhan,” ucapnya.
Syafaruddin menambahkan, dalam sebuah pertemuan dengan pelaku usaha ritel modern yang digelar baru-baru ini, hanya dua perwakilan toko yang hadir untuk mengikuti pembahasan mengenai perizinan usaha tersebut.
Adapun, dua perusahaan tersebut, yakni Indomaret dan Alfamidi. Selain itu, masih terdapat sejumlah toko swalayan lain yang belum mengikuti proses pengurusan izin yang diperlukan.
Syafaruddin menekankan urgensi kepatuhan ini, tidak hanya demi tertibnya regulasi, tapi juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi yang seharusnya dibayarkan.
“Kalau pelaku usaha mengurus izin sesuai ketentuan, tentu ada kewajiban retribusi yang harus dipenuhi. Itu juga berdampak pada pendapatan daerah,” jelasnya.
Disdag Balikpapan pun mengimbau seluruh pemilik minimarket, swalayan, dan ritel modern yang belum memiliki rekomendasi untuk segera mengurusnya.
Langkah ini diharapkan bisa mencegah potensi penertiban lebih lanjut dan memastikan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pelaku usaha yang belum mengurus izin kami harapkan segera melengkapinya agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” tutup Syafaruddin. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)