Aliansi mahasiswa penyelamat demokrasi saat bertandang KPU Balikpapan (iknbisnis.com/yandri)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Cipayung Plus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Balikpapan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penyelamat Demokrasi (Ampar) menyuarakan komitmen untuk mengawal demokrasi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran dan batas usia pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dengan mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Senin (26/8/2024).

Koordinator Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Balikpapan Zulfahmi Andriawan menjadi juru bicara dalam aksi tersebut, mengatakan, kedatangannya ke KPU sebagai Ampar untuk memastikan bahwa putusan MK Nomor 60 dan 70, yang telah diadopsi dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024, dijalankan dengan benar di Kota Balikpapan.

“Kami ingin memastikan demokrasi di kota ini berjalan dengan integritas,” tegas Zulfahmi.

Dukungan yang sama juga disampaikan Koordinator Liga Nasional Mahasiswa untuk Demokrasi (LMND) BJ Aril.

Dia menambahkan bahwa kehadiran mahasiswa bukan hanya untuk mengawal regulasi, tetapi juga untuk menumbuhkan semangat demokrasi di Kota Balikpapan, memastikan bahwa putusan MK diterapkan dengan benar dan adil.

Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menyambut baik aksi mahasiswa. Dia mengapresiasi langkah mahasiswa yang dianggap sebagai bentuk kecintaan terhadap Kota Balikpapan dan keinginan kuat untuk menjaga agar Pilkada 2024 berlangsung sesuai aturan.

“Sejak 25 Agustus 2024, KPU RI, KPU tingkat provinsi, dan 514 KPU kabupaten dan kota seluruh Indonesia telah menjalankan putusan MK nomor 60 dan 70,” jelas Yudho.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *