
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Sebanyak 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sembilan kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan penghitungan ulang surat suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik didampingi Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardy dalam jumpa pers di gudang B KPU Balikpapan di kawasan Somber, Sabtu (15/6/2024).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono bersama dengan Komisioner KPU Balikpapan.
“MK memerintahkan agar KPU Kaltim melakukan penghitungan (ulang) surat suara,” ujar Idham Holik.
Dia menjelaskan, di Kota Balikpapan sebanyak 25 TPS akan dilakukan penghitungan ulang surat suara, sedangkan di Samarinda ada 41 TPS.
Kemudian, Idham mengatakan kunjungannya ke gudang B KPU Balikpapan untuk mengecek kesiapan dan memastikan kotak suara yang menjadi locus dari Amar Putusan MK tersebut dalam kondisi aman dan terjaga dengan baik.
“Semuanya dijaga dengan baik oleh kepolisian dan bahkan partai politik juga melakukan penjagaan untuk memastikan bahwa semuanya dalam kondisi aman,” lanjutnya.
Idham menegaskan bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) merupakan hak hukum yang dijamin Undang-Undang bagi kandidat atau peserta Pemilu yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU.
“Kami sebagai penyelenggara Pemilu harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum dan melaksanakan putusan MK, karena putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan,” jelas Idham.