
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Halimi Hadibrata ingatkan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar oleh lembaga pemerintahan utamanya dalam produk Peraturan Daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam Koordinasi Apresiasi Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa di Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2024, yang digelar secara virtual, Senin (22/7/2024).
Adapun, kegiatan dilatarbelakangi dengan ditemukannya kesalahan kaidah dalam penggunaan bahasa Indonesia oleh lembaga pemerintah dan juga media sosial, media cetak dan siber.
Halimi menuturkan, adanya pendampingan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara sudah berjalan dan saat ini sudah memasuki tahun ketiga.
“Jadi kegiatan pendampingan itu menjadi tindak lanjut dari tradisi di pusat badan bahasa yang pada mulanya ada penyuluhan bahasa untuk pengutamaan bahasa negara, tetapi dianggap kurang berdampak positif,” ujarnya.
Karenanya, Badan Bahasa Provinsi Kaltim bukan hanya mengadakan sosialisasi ataupun penyuluhan bahasa dalam pengutamaan bahasa negara, tapi juga turun ke lapangan dengan melakukan pendampingan untuk beberapa lembaga yang dipilih oleh Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan Bahasa dan Hukum.
Halimi menjelaskan, berdasarkan laporan yang disampaikan KKLP Pembinaan Bahasa dan Hukum, ditemukan bahwa penggunaan bahasa Indonesia oleh lembaga pemerintah dalam produk peraturan daerah dan surat dinas masih ada kekeliruan alias tidak sesuai kaidah.
Begitupun, penggunaan bahasa dalam media cetak dan elektronik yang juga ditemukan masih adanya kekeliruan atau kesalahan penggunaan bahasa.
“Sehingga, diperlukan adanya upaya perbaikan penggunaan bahasa yang dilakukan melalui pendampingan dan juga apresiasi yang dilakukan seperti sekarang ini
Jadi apresiasi lembaga dalam penggunaan bahasa negara di Kaltim dan Kaltara tahun 2024 ini merupakan upaya agar adanya kesadaran baik individu maupun kelembagaan dalam penggunaan dan pengutamaan bahasa negara,” ulasnya.
Menurutnya, penggunaan bahasa negara dalam bahasa hukum menjadi penting. Penggunaan bahasa hukum perlu memiliki kepastian makna yang tidak ambigu, begitu juga bahasa negara atau bahasa Indonesia dalam surat dinas agar jelas dan komunikatif makna atau informasi yang ingin disampaikan.
“Oleh karena itu, kepedulian Kantor Bahasa Provinsi Kaltim yaitu untuk memberikan apresiasi terhadap lembaga pemerintah dalam pengutamaan bahasa negara, khususnya dalam produk hukum dan surat dinas.
Saya sangat berterima kasih apabila hasil dari pertemuan ini dapat disampaikan kepada pihak terkait yang berkepentingan dalam lembaga masing-masing,” tutup Halimi. (*)