IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Parkir melakukan monitoring terhadap aktivitas perparkiran di sejumlah titik, seperti di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan beberapa pasar, Rabu (16/4/2025).

Pada kegiatan monitoring tersebut, petugas Dishub menemukan tiga juru parkir (jukir) liar dan langsung diberi teguran lisan di lokasi.

Sementara itu, seorang jukir resmi binaan Dishub menerima Surat Peringatan (SP) 1 karena tidak menyetorkan retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Dishub Balikpapan, Zulkifli mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya dalam menciptakan sistem parkir yang lebih tertata dan transparan. Sehingga, pengelolaan parkir bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan. Jadi juru parkir yang tidak memiliki izin atau melanggar kewajiban setoran akan kami tindak tegas,” kata Zulkifli.

Selain Jalan Sudirman, kegiatan monitoring juga dilakukan di Pasar Balikpapan Permai, Pasar Klandasan, dan area depan Toko Jakarta.

Petugas tidak hanya memeriksa praktik jukir di lapangan, tapi juga melakukan pendataan ulang serta pengecekan terhadap kelengkapan atribut resmi seperti tanda pengenal.

Zulkifli menambahkan, tindakan ini penting untuk mendorong profesionalisme para jukir serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa parkir.

Menurutnya, dengan menciptakan sistem parkir yang tertib, aman, dan nyaman, baik bagi pengguna jasa maupun sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Penulis: Yandri Rinaldi