IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Sutadi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 300 organisasi masyarakat (ormas) yang telah secara resmi terdaftar di wilayah Kota Balikpapan.

Jumlah tersebut mencakup berbagai jenis organisasi yang berbeda-beda, seperti perkumpulan, yayasan, forum, paguyuban, dan bentuk lainnya.

“Jenis-jenisnya bisa kemasyarakatan, budaya, pendidikan, dan macam-macam lagi. Yang melapor ke kami itu sekitar 300an,” ujar Sutadi saat diwawancarai media di kantor Kesbangpol Balikpapan, Rabu (16/4/2025).

Sutadi juga menjelaskan bahwa saat ini telah terjadi perubahan regulasi terkait pendaftaran ormas. Berdasarkan undang-undang terbaru, kewenangan pemerintah daerah melalui Kesbangpol dalam mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk ormas telah dicabut.

Sebelumnya, kewenangan penerbitan SKT untuk ormas berada di tangan pemerintah daerah sesuai dengan cakupan wilayahnya. Kini, dipusatkan ke Pemerintah pusat.

“Dulu yang memberikan izin itu Kesbangpol kota untuk ormas kota, provinsi untuk ormas provinsi, dan kementerian untuk ormas nasional. Nah, sekarang kewenangan membuat surat keterangan terdaftar itu dicabut. Semuanya dipusatkan ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sutadi menerangkan bahwa ormas dapat didirikan oleh minimal tiga orang, yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara, dengan syarat memiliki pengurus dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan oleh notaris.

Setelah itu, seluruh dokumen diserahkan ke kementerian terkait untuk dilakukan proses pendaftaran.

“Jadi, tiga orang saja bisa, ada ketua, Sekretaris dan Bendahara, yang penting ada pengurus AD/ART disahkan Notaris, selesai.

Kalau tidak berbasis anggota, daftarnya di Kementerian Hukum dan HAM. Kalau berbasis anggota, biasanya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Sutadi.

Proses pendaftaran organisasi kemasyarakatan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait, sesuai dengan jenis dan karakteristik organisasi yang didaftarkan. (*)

Penulis: Yandri Rinaldi