Pemerintah Kota Balikpapan bersama Komite IV DPRD RI mengabadikan Foto bersama usai pelaksanaan kunjungan kerja. (iknbisnis.com/yandri)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan agenda penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas undang-undang nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun, dalam pertemuan yang digelar di aula Balai kota, Selasa (25/2/2025), dihadiri Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji, serta Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo.

Ahmad Nawardi menerangkan bahwa revisi UU PNBP bertujuan untuk menciptakan sistem pembagian dana bagi hasil dan transfer daerah yang lebih adil, terutama bagi daerah penghasil sumber daya alam seperti Kaltim.

Menurutnya, Kaltim merupakan daerah yang dikenal sebagai penghasil minyak, gas, dan batu bara.

Namun demikian, kontribusi daerah terhadap penerimaan negara masih minim, dengan hanya 15,5 persen dari hasil gas yang diterima daerah.

“Kami berharap ada peningkatan bertahap, seperti 20 persen atau bahkan 25 persen dari hasil migas yang dapat diterima oleh daerah penghasil,” kata Ahmad Nawardi saat dijumpai media usai kegiatan.

Lebih lanjut, Nawardi juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan PNBP.

Dia menilai daerah tidak memiliki kepastian mengenai jumlah PNBP yang dikumpulkan dari wilayah mereka. Sehingga, mereka hanya mendapatkan informasi mengenai dana bagi hasil yang disalurkan dari pemerintah pusat.

Karenanya, dia mendorong agar Kementerian Keuangan dan Perbendaharaan Negara dapat memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP.

Penulis: Yandri Rinaldi