IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Makta memastikan bahwa proses rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berjalan dengan lancar.

Makta menyebut, meski terdapat beberapa kesalahan administrasi penulisan, namun hal tersebut tidak memengaruhi hasil penghitungan suara.

“Pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi, khususnya di kota Balikpapan memang ada beberapa kesalahan administrasi penulisan, tapi dari hasil segi perolehan suara itu tidak ada perubahan,” ujar Makta saat ditemui di kantor KPU Balikpapan, Kamis (12/12/2024).

Terkait kesalahan administratif penulisan, diantaranya seperti penulisan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan daftar pemilih pindahan.

Adapun, Proses rekapitulasi tingkat provinsi melibatkan 10 kabupaten dan kota di Kaltim, termasuk Balikpapan.

Makta menerangkan, dalam proses rekapitulasi tingkat provinsi, KPU Balikpapan menyampaikan data-data melalui presentasi yang memakan waktu sekitar 30-40 menit.

Data tersebut selanjutnya akan ditanggapi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi dari masing-masing pasangan calon (Paslon), baik Paslon nomor urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi dan Paslon nomor urut 2, Rudy Mas’ud dan Seno Aji.

Makta menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh saksi dan Bawaslu terkait administrasi, seperti jumlah DPT.

“Beberapa pertanyaan terkait administrasi, berapa jumlah DPT-nya, berapa jumlah DPTb, berapa jumlah pemilih pindahan,

Penulis: Yandri Rinaldi