IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Salah satu fasilitas utama dalam operasional Kilang Pertamina Unit Balikpapan adalah Jetty dan Single Point Mooring (SPM) yang berada di Teluk Balikpapan dan lepas Pantai Tanjung Jumlai Penajam Paser Utara (PPU).
Jetty dan SPM ini berfungsi sebagai tempat berlabuhnya kapal untuk melakukan Loading atau Discharging Crude Oil (minyak mentah).
Melihat posisi strategis serta keberadaan Teluk Balikpapan sebagai jalur ekonomi, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan teken Addendum Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) RU V dan SPM Lawe-lawe, Selasa (9/1/2024).
Penandatanganan adendum kerja sama dilakukan di New Site Office Kilang Unit Balikpapan.
Dalam kesempatan tersebut, Pjs VP Supply & Logistics Operation Dian Dewi Kartika Wati, mengatakan dengan adanya perubahan organisasi PT Pertamina, juga memberikan perubahan yang cukup strategis.
“Di antaranya kegiatan Refining dan Petrochemical yang saat ini telah dialihkan untuk PT KPI termasuk salah satunya Perjanjian Penggunaan Perairan yang dialihkan untuk PT KPI sehingga diperlukan adanya adendum,” kata Dian dalam siaran pers yang disampaikan, Rabu (10/1/2024).
Sesuai dengan Perdirjen HK103/4/16/DJPL-18 yang mengatur Penggunaan Perairan Untuk Bangunan dan Kegiatan Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maka aktivitas TUKS Balikpapan (Jetty dan SPM Lawe-lawe) diwajibkan membayar sewa perairan. Formula perhitungan juga telah diatur dalam Perdirjen HK103/4/16/DJPL-18.