
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Tingginya jumlah pelajar di Kota Balikpapan yang menggunakan kendaraan pribadi saat berangkat sekolah, mendapatkan perhatian dari Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Gasali.
Dia mengatakan, dalam aturan lalu lintas telah ditetapkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib bagi pengendara, baik roda dua maupun roda empat.
“Aturan terkait mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat memang sudah seharusnya mempunyai SIM, pihak sekolah pun sebenarnya sudah menyarankan juga, tetapi kalau melihat kondisi dan jarak tempuh sekolah dari rumah dan ketersediaan transportasi umum, ini masih jadi kendala,” Kata Gasali kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Karenanya, solusi terkait hal tersebut sangat dibutuhkan agar pelajar tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi, seperti pembangunan halte-halte di setiap sekolah agar angkutan umum lebih mudah menjangkau para pelajar.
Gasali menuturkan, Komisi IV DPRD Balikpapan akan mendorong Dinas terkait untuk menata halte agar lebih dekat dengan sekolah-sekolah.
“Kami akan mendorong Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk bersinergi dalam hal menata lokasi halte untuk pelajar agar lebih dekat dengan sekolah dimana mereka berada,” ucapnya.
Dengan demikian, siswa tidak perlu lagi menggunakan kendaraan pribadi untuk menempuh perjalanan ke sekolah.
Lebih lanjut, Gasali turut menyoroti kondisi di Balikpapan Timur, di mana akses kendaraan umum masih terbatas.