IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menggelar audiensi bersama Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Kegiatan dilaksanakan di ruang kerja Komisi II DPRD Balikpapan, Senin (11/11/2024).
Dalam audiensi yang berlangsung, dilakukan pembahasan mengenai isu upah tenaga kerja di kota Balikpapan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mana dikabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Sarbumusi mengusulkan agar Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan mengalami kenaikan empat hingga lima persen.
“UMK Kota Balikpapan Rp3,4 juta sekian, mereka berharap paling tidak 4 persen atau 5 persen yang diusulkan itu jadi sekitar Rp3,8 sampai Rp4 juta, itu harapan mereka,” ujarnya.
Lanjut Gasali menerangkan, meskipun usulan tersebut telah diajukan, namun keputusan mengenai kenaikan UMK masih harus menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan di tingkat pusat maupun daerah.
Dia menambahkan, meskipun masih dalam tahap pembahasan, Komisi IV DPRD Balikpapan sangat mendukung adanya kenaikan UMK yang bisa meningkatkan kesejahteraan buruh di kota ini.
Karenanya, sebagai upaya untuk menghasilkan keputusan terbaik bagi semua pihak, kedepannya Komisi IV DPRD Balikpapan akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) maupun Dewan Pengupahan untuk membahas perihal Upah yang disampaikan dari pihak Sarbumusi dalam audiensi.