Termasuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dengan skema pembayaran iuran menggunakan APBD.

Itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menginstruksikan seluruh pemberi kerja, baik pemberi kerja perusahaan, dan pemberi kerja pemerintah (pusat dan daerah) serta stakeholder yang meliputi kementerian dan pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi kepesertaan dan pelayanan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh ekosistem usaha seluruh Indonesia.

Bahkan, Presiden RI Joko Widodo juga telah mencanangkan kebijakan untuk menghapus kemiskinan ekstrem melalui Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Salah satunya dengan memberikan bantuan iuran kepada masyarakat tenaga kerja yang secara ekonomis tidak mampu membayar iuran secara mandiri dan dikategorikan sebagai pekerja rentan baik dalam jenis pekerjaan, risiko pekerjaan, dan pendapatannya.

Terkait itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Rini Suryani menjelaskan di Kaltim, ada dua kabupaten yang sudah menganggarkan perlindungan untuk pekerja rentan.

Masing-masing Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 35 ribu pekerja rentan dan Kabupaten Paser sebanyak 32 ribu pekerja rentan.

Menyusul mulai tahun ini, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang akan memberikan perlindungan bagi 14 ribu pekerja rentan. Kemudian Berau 4 ribu pekerja rentan.

“Harapan kami ada Perda (Peraturan Daerah, Red) untuk keberlangsungan perlindungan pekerja rentan di tiap daerah,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya juga membangun koordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan dalam rangka perlindungan pekerja rentan.

“Kami sangat berharap Pemerintah Kota Balikpapan memberikan perlindungan pekerja rentan melalui APBD Perubahan tahun 2023,” ulasnya. Targetnya, sebanyak 15 ribu tenaga kerja rentan.

Tak hanya pekerja rentan tapi juga pekerja minat dan bakat yang terlibat dalam ajang lomba maupun seremonial seni budaya pariwisata.

Ya, BP Jamsostek hadir untuk mensejahterakan masyarakat melalui program perlindungannya. Terdiri jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan tahun 2022 kepesertaan tumbuh 7 persen secara nasional.

“Ini semua karena dukungan semua pihak. Tantangan kepesertaan dan layanan akan sangat terbantu saat sudah ada kesamaan pandangan bahwa perlindungan tenaga kerja tugas bersama. Regulasi oleh Kementerian Tenaga Kerja, anggaran oleh pemerintah daerah, kami yang menyiapkan programnya” jelasnya.

Dia pun memastikan terbuka untuk setiap masukan yang dilayangkan. Termasuk usulan dari serikat pekerja.

Dalam kunjungan kerja spesifik tersebut, BP Jamsostek juga menyerahkan secara simbolis klaim santunan, manfaat tambahan berupa bantuan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. (*)