
“Sesuai perhitungan sebelumnya, ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4 persen ditambah dengan pengaruh akibat kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional sebesar kurang lebih 8 persen,” jelasnya.
Seharusnya, kata Khoiri, kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai yakni 43 persen. Pengusaha menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 35,4 persen namun pemerintah hanya menetapkan kenaikan 11 persen.
“Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa men-cover standar keselamatan dan kenyamanan,” jelasnya.
Masih menurut Khoiri, pengusaha sebetulnya tidak ingin jaminan keselamatan dan kenyamanan angkutan penyeberangan diberikan setengah-setengah. Masyarakat seharusnya berhak menerima jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam transportasi umum.
“Proses penetapan KM 184 tahun 2022 saja tidak melibatkan Gapasdap sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan,” imbuhnya.
Keputusan KM 184 tahun 2022 yang langsung menggantikan KM 172 tahun 2022 itu sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan yang seharusnya berlaku mulai 19 September 2022, tetapi tidak diberlakukan tanpa ada pencabutan dan pemberitahuan secara resmi. “Jadi kami menganggap KM 184 tahun 2022 ini cacat secara prosedural,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Yuda Pranoto yang turut hadir dalam Musda I Gapasdap Kaltim mengatakan, peran asosiasi tersebut dipandang cukup besar biasa.
“Karena Kaltim terdiri berbagai pulau yang harus diseberangi. Distribusi sembilan bahan pokok dan sebagainya diangkut menggunakan armada penyeberangan sehingga perannya sangat vital. Semoga dengan kepengurusan Gapasdap yang baru, lebih terkoordinir dan fokus sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan daya saing. Terutama dalam menyambut IKN,” pungkasnya. (*)