IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Muhammad Yusuf, memutus perkara gugatan pelanggaran hak cipta Tabungan Emas, Selasa (6/9/2022). Amar putusannya menyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Terkait itu, Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani dalama keterangan tertulis yang disampaikan, Rabu (7/9/2022) menyatakan bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menegaskan, putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Basuki.
Sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan 10 Mei 2022. Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang kali pertama menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli ema atau logam mulia yang disebut ”Goldgram”.