IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Muhammad Yusuf, memutus perkara gugatan pelanggaran hak cipta Tabungan Emas, Selasa (6/9/2022). Amar putusannya menyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Terkait itu, Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani dalama keterangan tertulis yang disampaikan, Rabu (7/9/2022) menyatakan bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menegaskan, putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Basuki.

Sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan 10 Mei 2022. Dalam gugatannya, Arie menyebut sebagai pihak yang kali pertama menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli ema atau logam mulia yang disebut ”Goldgram”.

Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan produk dan layanan Pegadaian. Sebagai market leader industri pergadaian, PT Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya.

Terpisah, PT Pegadaian juga telah mengajukan gugatan dengan nomor register perkara: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst 27 Juni 2022 tentang Pembatalan Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, cq Dirjen Kekayaan Intelektual terhadap Surat Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan Nomor 050094, Nomor Permohonan C00201003818, tertanggal 28 Oktober 2010. Tanggal dan tempat diumumkan kali pertama 1 Januari 2010, di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung, jenis ciptaan karya tulis dengan judul “Goldgram”.

Dalam gugatannya, Pegadaian memohon agar majelis hakim menyatakan Surat Pencatatan atau Pendaftaran Ciptaan Jenis Karya Tulis berjudul Goldgram tersebut tidak memenuhi unsur keaslian sesuai Standar Perlindungan Hak Cipta (standard of copyrightability) vide Pasal 1 Angka 1 , Angka 2 , Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasal 72 UU Nomor 28 tahun 2014. (*)

Penulis: iknbisnis