
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi jarak pendirian bagi pelaku usaha ritel modern, terutama minimarket dan swalayan.
Aturan tersebut dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang adil, sekaligus melindungi keberadaan pedagang kecil seperti toko kelontong dan kios tradisional dari persaingan yang tidak seimbang.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Syafaruddin, menegaskan bahwa rekomendasi izin usaha hanya diberikan setelah lokasi memenuhi syarat jarak yang ditetapkan.
“Dalam perda sudah diatur jarak pendirian swalayan atau minimarket. Aturan ini mengatur jarak dengan usaha sejenis, pasar tradisional, hingga fasilitas pendidikan,” jelasnya, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan bahwa secara umum, jarak antar minimarket atau ritel sejenis diatur sekitar 500 meter, sementara batas dengan pasar rakyat dan toko eceran tradisional juga memiliki ketentuan spesifik untuk menghindari dominasi ritel modern di suatu kawasan.
“Kalau semua ketentuan terpenuhi, rekomendasi bisa diberikan. Tapi kalau tidak sesuai aturan, tentu tidak bisa disetujui,” tegas Syafaruddin.
Meskipun demikian, realitas di lapangan menunjukkan masih ada sejumlah minimarket yang beroperasi berdekatan satu sama lain. Kondisi ini sering kali muncul karena sebagian pelaku usaha membuka gerai tanpa terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan.
“Kalau di lapangan memang ada yang berdiri berdekatan. Tapi dari sisi aturan sebenarnya sudah diatur,” ungkapnya.
Rekomendasi dari Dinas Perdagangan menjadi syarat penting dalam rangkaian perizinan ritel modern. Untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran, termasuk operasional tanpa izin lengkap, wewenangnya berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dinas Perdagangan tetap aktif mengimbau para pengusaha agar segera melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sesuai aturan agar kegiatan usaha berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutup Syafaruddin.
Upaya ini sejalan dengan semangat pemerintah daerah untuk menjaga harmoni antara pertumbuhan ritel modern dan keberlangsungan usaha tradisional di tengah perkembangan kota Balikpapan yang pesat. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)