
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Budiono menekankan pentingnya untuk menjaga generasi muda dari bahaya nikotin dan zat adiktif dengan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
Adapun, hal ini sebagai upaya untuk memperkuat regulasi sekaligus memperluas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tempat umum yang ada di Balikpapan.
“Tujuan utama revisi ini untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk nikotin dan zat adiktif lainnya,” ujar Budiono, Sabtu (25/1/2025).
Diketahui, Revisi Perda untuk menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, mulai digarap sejak Mei 2024, mencakup pelarangan peredaran zat adiktif di tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat sosial, dan fasilitas umum lainnya, dimana Area-area tersebut akan menyediakan titik khusus bagi perokok.
Lanjut Budiono menerangkan, Kebutuhan mendesak dalam memperbarui Perda ini muncul setelah viralnya video yang memperlihatkan anak-anak usia dibawah umur tahun tengah merokok di kawasan Balikpapan Timur.
“Saya merasa sangat prihatin setelah melihat video itu. Ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan peran aktif dari semua pihak,” tuturnya.
Implementasi Perda KSTR, lanjut Budiono tidak hanya menjadi tanggung jawab Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), tetapi juga membutuhkan sinergi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).