“Misalnya banyak anak-anak yang ngelem. Bahkan di pinggir jalan dan di gang-gang.
Tentu ini memprihatinkan dan harus mendapat penanganan. Selain itu ada banyak jenis obat-obatan terlarang lainnya,” ujarnya.
Ia menyebut, melalui Perda Nomor 4 tahun 2022, Provinsi Kaltim telah mendukung upaya BNNK Balikpapan untuk memberikan rehabilitasi gratis, bagi orang yang kecanduan dengan obat-obatan terlarang.
Menurutnya, orang yang kecanduan adalah orang yang sakit dan memerlukan bantuan perawatan.
Maka dari itu, ada rumah sakit khusus rehabilitasi yang dibangun di Samarinda.

“Ada banyak pengguna narkotika yang berobat di sana. Bahkan dari berbagai daerah datang direhabilitasi di fasilitas tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menerangkan tentang perbedaan BNNK dengan fungsi Satresnarkoba kepolisian.
“Kalau mengadu kepada kami, langsung kami sarankan untuk direhabilitasi.
Tapi kalau melapor Pak Polisi di Polresta Balikpapan akan langsung diadakan penindakan,” ulasnya, diamini Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo.
Ia mengimbau agar masyarakat peduli terhadap satu sama lain, untuk memberikan bimbingan kepada para pecandu narkotika melalui fasilitas rehabilitasi yang sudah disiapkan pemerintah.
Puluhan warga yang datang dari beberapa RT tampak antusias, selain mendengarkan pemaparan dari para nara sumber, juga ada interaksi tanya jawab dan kuis, yang semakin memeriahkan kegiatan. (*)