Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud mengabadikan momen saat menggelar Sosper di kawasan RT 33 Kelurahan Damai Balikpapan (kotaku.co.id/chandra)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud atau populer dengan nama Hamas, melaksanakan Penyebarluasan atau Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke 12 kali, di Wilayah II Kota Balikpapan.

Regulasi yang dibahas yakni, Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika.

Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah RT 33, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, Sabtu (4/11/2023).

“Sekarang di Indonesia ada beberapa ancaman bagi masyarakat. Selain faham radikalisme, ada peredaran Narkotika yang berbahaya, tidak hanya bagi generasi muda tapi semua kalangan masyarakat,” ujar Hamas, saat memberi sambutan.

Menurutnya, hal inilah yang menjadi dasar pembentukan Perda Nomor 4 tahun 2022.

“Nah, Alhamdulillah, kami, DPRD selain bertugas dalam fungsi legislasi, juga ditugaskan untuk menyebar luaskan peraturan ini kepada masyarakat,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Hamas mengundang para narasumber yang berkompetensi dalam bidangnya.

Antara lain Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan Kompol Risnoto dan Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo.

“Melalui kehadiran narasumber, warga boleh berdialog dan berdiskusi tentang apa yang dimaksud Narkotika, Psikotropika dan lainnya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto menjelaskan, narkotika menjadi ancaman yang berbahaya bagi masyarakat di daerah.

Karena akses terhadap penyalahgunaan zat atau senyawa kimia yang termasuk dalam kategori narkotika bisa diamati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *