Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud mengabadikan momen saat menggelar Sosper di kawasan RT 33 Kelurahan Damai Balikpapan (kotaku.co.id/chandra)

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud atau populer dengan nama Hamas, melaksanakan Penyebarluasan atau Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke 12 kali, di Wilayah II Kota Balikpapan.

Regulasi yang dibahas yakni, Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika.

Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah RT 33, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, Sabtu (4/11/2023).

“Sekarang di Indonesia ada beberapa ancaman bagi masyarakat. Selain faham radikalisme, ada peredaran Narkotika yang berbahaya, tidak hanya bagi generasi muda tapi semua kalangan masyarakat,” ujar Hamas, saat memberi sambutan.

Menurutnya, hal inilah yang menjadi dasar pembentukan Perda Nomor 4 tahun 2022.

“Nah, Alhamdulillah, kami, DPRD selain bertugas dalam fungsi legislasi, juga ditugaskan untuk menyebar luaskan peraturan ini kepada masyarakat,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Hamas mengundang para narasumber yang berkompetensi dalam bidangnya.

Antara lain Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan Kompol Risnoto dan Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo.

“Melalui kehadiran narasumber, warga boleh berdialog dan berdiskusi tentang apa yang dimaksud Narkotika, Psikotropika dan lainnya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto menjelaskan, narkotika menjadi ancaman yang berbahaya bagi masyarakat di daerah.

Karena akses terhadap penyalahgunaan zat atau senyawa kimia yang termasuk dalam kategori narkotika bisa diamati.

“Misalnya banyak anak-anak yang ngelem. Bahkan di pinggir jalan dan di gang-gang.

Tentu ini memprihatinkan dan harus mendapat penanganan. Selain itu ada banyak jenis obat-obatan terlarang lainnya,” ujarnya.

Ia menyebut, melalui Perda Nomor 4 tahun 2022, Provinsi Kaltim telah mendukung upaya BNNK Balikpapan untuk memberikan rehabilitasi gratis, bagi orang yang kecanduan dengan obat-obatan terlarang.

Menurutnya, orang yang kecanduan adalah orang yang sakit dan memerlukan bantuan perawatan.

Maka dari itu, ada rumah sakit khusus rehabilitasi yang dibangun di Samarinda.

“Ada banyak pengguna narkotika yang berobat di sana. Bahkan dari berbagai daerah datang direhabilitasi di fasilitas tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menerangkan tentang perbedaan BNNK dengan fungsi Satresnarkoba kepolisian.

“Kalau mengadu kepada kami, langsung kami sarankan untuk direhabilitasi.

Tapi kalau melapor Pak Polisi di Polresta Balikpapan akan langsung diadakan penindakan,” ulasnya, diamini Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo.

Ia mengimbau agar masyarakat peduli terhadap satu sama lain, untuk memberikan bimbingan kepada para pecandu narkotika melalui fasilitas rehabilitasi yang sudah disiapkan pemerintah.

Puluhan warga yang datang dari beberapa RT tampak antusias, selain mendengarkan pemaparan dari para nara sumber, juga ada interaksi tanya jawab dan kuis, yang semakin memeriahkan kegiatan. (*)