“Apa sih Bantuan Hukum itu? Jadi setiap masyarakat, mau dia kaya atau miskin, mau dia pintar atau tidak, harus memperoleh hak untuk mendapatkan keadilan.

Nah, bantuan ini hadir khusus untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu yang berhadapan dengan hukum,” lanjutnya memberi penjelasan.

Hamas sapaan populer Hasanuddin Mas’ud menerangkan, ada empat perkara hukum yang dapat menggunakan fasilitas bantuan hukum Pemerintah Provinsi Kaltim.

Meliputi perkara hukum perdata, pidana, perkawinan dan ahli waris hingga tata usaha negara (TUN).

Bantuan yang diberikan berupa pendampingan mulai di kepolisian hingga pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Hamas menghadirkan praktisi hukum untuk memberi kesempatan masyarakat berdialog.

Masing-masing Mangara M Gultom dan Andre Marudut Halomoan Purba. Sontak momentum berdialog dimanfaatkan warga untuk mendalami pengetahuan.

Apalagi sesi tanya jawab diselingi dengan agenda kuis berhadiah. Kontan menyita perhatian warga yang hadir. Semua berlomba menjawab dengan benar untuk membawa pulang hadiah. (*)