
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, menyampaikan pemandangan umum Fraksi PKS-PPP dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, yang berlangsung di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (27/10/2025).
Japar menegaskan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
“Fraksi kami mendukung Langkah pemerintah kota balikpapan dalam menata sistem pergudangan yang lebih tertib sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang penataan dan pembinaan Gudang,” ujar Japar Sidik saat menyampaikan pandangan umum.
Tak sekadar mendukung, Namun, fraksi PKS-PPP juga mencatat sejumlah aspek penting yang harus menjadi prioritas untuk menghindari masalah di lapangan.
Langkah ini juga diharapkan membawa inovasi dalam pengelolaan gudang, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan warga.
Lebih lanjut, Japar Sidik turut memaparkan enam aspek tersebut, diantaranya, yang pertama, aspek kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Fraksi menekankan perlunya zonasi yang jelas untuk mencegah konflik lahan.
“Salah satu aspek terpenting adalah penentuan secara jelas zona-zona yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan pergudangan ini.
Tujuannya untuk menghindari konflik penurunan lahan seperti gudang yang berdekatan dengan perumahan atau fasilitas umum,” paparnya.
Dengan memastikan pembangunan operasional yang sesuai dengan pembentukan lahan dalam RTRW, akan mendukung pembangunan kota terencana dan berkelanjutan.
Kemudian yang kedua, aspek standar keamanan dan keselamatan, termasuk konstruksi gudang, sistem pemadaman kebakaran, penanganan material berbahaya, serta jalur evakuasi yang memadai.
Berikutnya, lanjut Japar Sidik, aspek lingkungan. Dengan kewajiban analisis dampak lingkungan untuk pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran.
Yang keempat, aspek aksesibilitas, yaitu memastikan gudang memiliki akses jalan untuk kendaraan berat tanpa mengganggu atau merusak akses jalan umum. Selain itu, gudang harus memiliki area parkir yang cukup.
“Banyak keluhan di masyarakat terkait truk kontainer dan kendaraan besar lainnya yang parkir di bahu jalan karena tidak tersedianya fasilitas parkir yang memadai. Hal ini selain mengganggu lalu lintas, membahayakan keselamatan warga, juga bisa merusak infrastruktur jalan,” tambahnya.
Aspek yang kelima adalah pengawasan dan ketentuan sanksi yang tegas dan melibatkan mekanisme lintas sektor seperti Dinas Perhubungan serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu terkait perizinan.
Aspek terakhir yakni pendataan, dimana dengan basis data valid mengenai jumlah gudang, lokasi, luas lahan, dan status perizinan untuk mendukung kebijakan berbasis fakta.
“Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, raperda penataan dan pembinaan gudang Kota Balikpapan diharapkan dapat menciptakan tatanan harmonis antara kebutuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, kenyamanan, keamanan masyarakat Kota Balikpapan,” Pungkas Japar Sidik. (*)