IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan melalui juru bicaranya, Raja Siraj mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-8 Masa Sidang II tahun 2024/2025 yang diselenggarakan di Hotel Gran Senyiur, Senin (14/4/2025), Raja Siraj menyampaikan bahwa Raperda penyelenggaraan Kota Layak Anak adalah implementasi dari Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Disamping itu, Raperda ini juga untuk menindaklanjuti UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” kata Raja Siraj.

Ia menambahkan, Perubahan tersebut merupakan transformasi dari Konvensi Hak Anak atau Convention on the Rights of the Child ke dalam sistem hukum nasional.

Fraksi Gerindra menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak semata-mata bertujuan untuk mempertegas hukuman pidana dan denda bagi pelaku kekerasan terhadap anak, tetapi juga untuk memperkuat upaya pemulihan fisik, mental, dan sosial bagi anak-anak yang menjadi korban.

“Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi agar anak-anak korban tidak mengalami trauma berkepanjangan, serta tidak menjadi pelaku kejahatan di kemudian hari,” tegasnya.

Lebih lanjut, Raja Siraj menyampaikan bahwa berdasarkan rapat internal dan pembahasan bersama SKPD serta penyerapan aspirasi masyarakat, Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui agar Raperda penyelenggaraan Kota Layak Anak ditetapkan menjadi Perda.

Penulis: Yandri Rinaldi