
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-1 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025, yang berlangsung di Aula Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Rabu (15/1/2025).
Rapat ini membahas Usulan Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Balikpapan Masa Jabatan Tahun 2021- 2025, sekaligus usulan Pengesahan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Ketua DPRD kota Balikpapan, Alwi Al Qadri menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepala Daerah, setelah menerima hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilkada, DPRD melaksanakan Rapat Paripurna terkait usulan pengangkatan Kepala Daerah dan usulan pengesahan pemberhentian Kepala Daerah, maksimal lima hari kerja.
“Tahapan ini merupakan salah satu syarat untuk terbitnya SK (Surat Keputusan, red) Pemberhentian dan pengangkatan,” ujar Alwi.
Dia juga menegaskan bahwa agenda tersebut baru tahap usulan yang ditujukan ke Kementrian melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, serta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan SK.
“Jadi ini hanya salah satu syarat untuk terbitnya SK sebenarnya.
Jadi, bukan pemberhentian, Supaya tidak rancu bahwa ini bukan berarti diberhentikan, tetapi, ini baru usulannya,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Alwi Al Qadri juga mengucapkan selamat kepada Wali Kota terpilih dan Wakil Wali Kota terpilih Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo.