IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan berencana melakukan pengambilalihan lahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di sejumlah perumahan yang terlantar pada tahun anggaran 2026 ini.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, ST, mengatakan bahwa proses ini dilakukan untuk menangani perumahan-perumahan di mana pengembangnya sudah tidak aktif atau tidak ada lagi. Akibatnya, tidak ada kejelasan pihak yang bertanggung jawab memelihara fasilitas umum (fasum, red.) seperti jalan, drainase, dan taman.

“Seharusnya pengembang melakukan penyerahan, agar kemudian bisa dilanjutkan oleh pemerintah kota, misalkan perbaikan jalan, perbaikan drainase, termasuk taman yang terbengkalai, bisa ditingkatkan menjadi taman dengan standar kualitas, Ramah Lansia, Ramah Anak, dan lain-lain,” ujar Edy Saputra, Kamis (12/3/2026).

Tahun ini, Disperkim akan memulai proses pengambilalihan dengan langkah awal berupa publikasi di lingkungan setempat dan media massa. Edy menyebut, nantinya akan dipasang juga baliho besar serta disampaikan informasi langsung kepada masyarakat, khususnya penghuni di perumahan terkait.

Edy pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli lahan atau kavling di perumahan. Beberapa kasus menunjukkan bahwa oknum pengembang menjual lahan PSU atau fasum yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan. Akibatnya, pembeli yang tidak tahu-menahu malah kesulitan mengurus izin bangunan atau bahkan mengalami kerugian.

“Ya pesan kedepannya kita harus hati-hati, harus dicek dulu, apalagi kalau ada pihak-pihak tertentu menawarkan kavling di perumahan, Cek dulu ke Disperkim, betulkah itu kavling yang bisa dijualbelikan, jangan sampai itu kavling PSU,” terangnya.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan terdapat beberapa perumahan yang menjadi target pengambilalihan tahun ini, antara lain Wahana Asri I dan Wahana Asri II di daerah Damai, Geria Alam Permai, The Green Residence di daerah Balikpapan Utara, serta Perumahan Pelangi di daerah Balikpapan Selatan.

Edy menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan arahan rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. Dalam rapat tersebut, masing-masing pengembang diminta menuntaskan kewajibannya, seperti pembuatan pintu air (bendali) atau proses tukar guling lahan untuk fasilitas tersebut.

“Pada prinsipnya kami mewanti-wanti lah ya pada pengembang, janganlah fasum itu dijual. Pertama itu adalah haknya pemerintah kota, Kedua, itu bukan barang yang bisa diperjualbelikan belikan, Ketiga, jangan sampai kemudian memanfaatkan ketidakpahaman dari calon konsumen, dijual, dan akhirnya belakangan baru jadi masalah,” pungkas Edy Saputra.

Dengan proses ini, diharapkan fasum di perumahan-perumahan terlantar bisa segera dikelola pemkot, sehingga memberikan kepastian dan peningkatan kualitas lingkungan bagi warga penghuni. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)

By TJakra