
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengingatkan pentingnya penggunaan Dana Operasional (DO) Rukun Tetangga (RT) untuk kepentingan di lingkungan, seperti operasional untuk menjaga kebersihan lingkungannya, perbaikan fasilitas umum skala kecil, maupun kegiatan sosial yang melibatkan warga.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib yang menilai perlunya transparansi dalam pengelolaannya, serta memastikan bahwa alokasi dana yang diterima dapat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di lingkungan RT.
“Dana operasional itu harus digunakan dengan bijak dan tepat sasaran, misalnya untuk kebersihan lingkungan atau perbaikan fasilitas umum.
RT harus memastikan bahwa dana ini benar-benar untuk kepentingan warga,” Ujar Najib, Rabu (5/2/2025).
Adapun, DO yang diterima oleh setiap ketua RT di Kota Balikpapan, yakni sebesar Rp1,5 juta per bulannya.
Najib mengatakan, walaupun sebagian RT sudah merasa dana tersebut cukup, namun di beberapa wilayah, utamanya yang berada di pinggiran kota atau daerah dengan tingkat gotong royong yang tinggi, masih merasa jumlah tersebut belum memenuhi kebutuhan operasional di lingkungannya.
“Bagi sebagian besar daerah, dana operasional Rp1,5 juta sudah cukup.
Namun, di beberapa wilayah yang lebih jauh dari pusat kota, di mana warga lebih aktif bergotong royong, jumlah tersebut mungkin kurang,” tambahnya.
Pun demikian, Najib mengingatkan peran aktif warga tetap menjadi hal utama yang dibutuhkan dalam menjaga ketertiban kebersihan, maupun keamanan di lingkungan RT.