
BALIKPAPAN, IKNBISNIS.COM – Desakan untuk mengusut tuntas kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini datang dari kalangan mahasiswa Balikpapan. BEM se-Balikpapan secara resmi menyampaikan tuntutan agar proses hukum berjalan independen, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan.
Koordinator Daerah BEM se-Balikpapan, Jusliadin, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dinamika perubahan status hukum yang dialami Febrie Adriansyah dalam waktu yang terbilang singkat. Menurutnya, kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait konsistensi dan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Rangkaian perubahan status hukum yang terjadi menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas dan transparansi penegakan hukum.
Proses hukum seharusnya berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Jusliadin saat membacakan pernyataan sikap, Senin (27/7/2026).
Febrie Adriansyah saat ini terlibat dalam tiga perkara besar yang tengah disidik, yaitu dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan PT Asabri periode 2020-2024, PT Krakatau Steel periode 2023-2025, serta kasus pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU.
Ketiga kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan badan usaha milik negara yang mengelola dana publik dalam jumlah besar.
BEM se-Balikpapan menilai perubahan status hukum yang dialami tersangka dalam kurun waktu singkat berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Masyarakat, kata mereka, berhak mendapatkan kepastian dan kejelasan dalam setiap tahapan proses hukum, baik dari sisi penetapan status maupun pengumpulan alat bukti.
Organisasi mahasiswa ini juga mengingatkan pentingnya penerapan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law secara konsisten. Mereka menyoroti dugaan adanya perbedaan perlakuan antara tersangka yang memiliki jabatan tinggi dengan penanganan perkara yang menjerat masyarakat kebanyakan.
“Asas equality before the law harus benar-benar diterapkan tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang seseorang. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Untuk itu, BEM se-Balikpapan mengajukan lima tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Pertama, mereka menolak segala bentuk impunitas terhadap Febrie Adriansyah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kedua, mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara guna menjamin independensi dan objektivitas proses hukum.
Ketiga, BEM meminta aparat penegak hukum membuka perkembangan penyidikan beserta alat bukti secara transparan kepada publik. Keempat, mereka menuntut penerapan asas equality before the law secara nyata dalam setiap tahapan pemeriksaan, penetapan status hukum, hingga proses penahanan.
Kelima, BEM se-Balikpapan mengecam segala bentuk dugaan manipulasi penyelidikan maupun intervensi kekuasaan yang berpotensi menghambat penegakan hukum.
Di akhir pernyataannya, Jusliadin menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi apa pun. Ia juga menekankan pentingnya negara membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang tanpa dipengaruhi jabatan, relasi kekuasaan, maupun kepentingan tertentu.
“Kasus ini harus diproses secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi apa pun. Negara perlu membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang tanpa dipengaruhi jabatan, relasi kekuasaan, maupun kepentingan tertentu,” pungkas Jusliadin. (*)