Alwi Al Qadri.

IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Alwi Al Qadri memberikan tanggapan terkait penerapan regulasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan mengenai pemasangan Baliho dan alat peraga kampanye (APK) untuk pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dia mengatakan, regulasi Bawaslu yang memperketat aturan pemasangan baliho dan APK terkait larangan mencantumkan jabatan dalam baliho kampanye banyak belum diketahui oleh anggota Legislatif.

“Bukan hanya teman-teman dewan, saya pribadi baru mengetahui setelah mendapatkan surat terkait aturan yang baru, seperti baliho yang tidak boleh mencantumkan jabatan,

Kalau foto ternyata diperbolehkan, tapi tidak boleh mencantumkan status sebagai anggota dewan atau Ketua DPRD, saya serta teman-teman dewan kurang memahami aturan tersebut dan seharusnya aturan seperti ini disampaikan di awal, sehingga kami dapat memahami dan mengetahui aturannya,” jelas Alwi saat diwawancarai, Senin (28/10/2024).

Meski demikian, Alwi mengaku telah menginstruksikan kepada rekan-rekan di DPRD untuk segera menyesuaikan APK mereka dengan aturan yang sudah disampaikan.

Ia juga memastikan seluruh anggota DPRD akan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Balikpapan untuk menjaga keberlangsungan kampanye dapat berjalan tertib dan sesuai aturan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti menyampaikan, pemanggilan beberapa anggota DPRD bertujuan untuk mengingatkan terkait pentingnya mematuhi aturan mengenai APK dan Baliho.

Penulis: Yandri Rinaldi