IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penataan dan Pembinaan Gudang.

Rapat diselenggarakan pada Kamis (6/2/2024), dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga Asosiasi DPD LPM Kota Balikpapan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung memaparkan, Raperda ini bertujuan untuk mengatur tata kelola gudang di Balikpapan agar lebih tertib dan sesuai dengan wilayah yang ditetapkan.

Kota Balikpapan, lanjut Andi Arif Agung memiliki akses jalan terbatas dengan hanya dua jalur utama yang menuju perkotaan, yakni jalur Muara Rapak dan Ringroad.

Menurutnya, keterbatasan jalur ini sering menghadapi masalah, seperti keselamatan maupun kelancaran barang yang didistribusikan.

“Pemerintah kota ingin memastikan bahwa tata kelola pergudangan di Balikpapan lebih teratur.

Dua jalur utama menuju kota, yakni jalur Muara Rapak dan Ringroad, berpotensi rawan terhadap keselamatan, terutama dengan kendaraan berat yang sering memasuki kota,” jelasnya.

Andi menyebut, pengelolaan gudang yang efektif dapat membantu meminimalkan risiko dengan menata lokasi serta operasional pergudangan agar lebih terjamin keamanannya.

Ia turut menegaskan bahwa pengelolaan pergudangan yang baik, memberikan dampak positif menciptakan pertumbuhan ekonomi di Balikpapan.

“Contohnya seperti yang terjadi di kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta, di mana pergudangan yang dikelola dengan baik bisa berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Penulis: TJakra