IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan langkah strategis dalam upaya mitigasi risiko bencana di kota Balikpapan.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat dijumpai media usai mengikuti rapat paripurna DPRD Balikpapan dengan agenda penyampaian pendapat akhir Wali Kota terhadap jawaban fraksi atas Raperda Kedaruratan B3 di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (14/4/2025).

Menurut Bagus, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Balikpapan yang bertujuan memperkuat instrumen pengelolaan risiko terhadap potensi pencemaran, kerusakan lingkungan, dan bencana yang disebabkan oleh bahan berbahaya dan beracun.

“Melalui perda ini, sinergi dan kolaborasi multipihak akan semakin kuat dalam menangani kedaruratan pengelolaan B3 agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” ujarnya.

Bagus menerangkan, penyusunan Raperda tersebut tidak lepas dari kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan Barat pada tahun 2018 silam. Insiden tersebut menelan korban, merusak ekosistem laut, serta menimbulkan kerugian material dan dampak immaterial bagi masyarakat sekitar.

“Langkah ini juga menjadi upaya dalam pemulihan fungsi lingkungan hidup yang cukup lama terganggu,” kata Bagus.

Ia menambahkan bahwa pertumbuhan aktivitas industri dan percepatan pembangunan ekonomi di Balikpapan turut mendorong peningkatan limbah B3.

Karenanya, telah dilakukan kajian risiko secara menyeluruh terhadap sejumlah sektor strategis yang rentan terhadap dampak B3, seperti pertambangan, energi, minyak dan gas (migas), serta layanan penyediaan air bersih.

Penulis: Yandri Rinaldi