
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Maraknya Billboard ilegal yang terpasang tanpa mengikuti regulasi atau aturan yang ditetapkan di kota Balikpapan menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Senin (17/2/2025) membahas permasalahan billboard yang tidak sesuai aturan.
Adapun, RDP ini bertujuan untuk mencari solusi terhadap maraknya papan reklame ilegal yang dinilai mengganggu estetika kota dan keselamatan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hasbullah Helmi, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta Dinas Kesehatan (Dinkes).
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menekankan bahwa penertiban billboard harus dilakukan dengan ketegasan.
Dia mengkritisi banyaknya reklame yang dipasang tanpa izin serta pelanggaran terhadap aturan tata ruang kota, yang menurutnya perlu segera ditertibkan.
“Banyak laporan yang kami terima dari masyarakat terkait billboard yang tidak sesuai aturan, baik dari segi ukuran, lokasi, maupun izin.
karena itu, kami meminta OPD terkait segera mengambil langkah tegas dalam penertiban,” ujar Yono Suherman.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Satpol PP Kota Balikpapan, Arif Rahman menyatakan bahwa pihaknya siap menindak billboard ilegal sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
“Penertiban akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga akan menindak billboard yang membahayakan pengguna jalan atau mengganggu ketertiban umum,” jelas Arif.
Selain itu, DPRD mengingatkan dalam pemasangan reklame, aspek estetika perlu diperhatikan. Sebab, Billboard yang tidak teratur dapat merusak pemandangan kota dan membuat publik menjadi tidak nyaman.
Penegakan yang konsisten kedepannya diperlukan untuk memastikan aturan terkait pemasangan Billboard dipatuhi. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi reklame ilegal yang terpasang di Balikpapan. (*)