
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemberian insentif dan kemudahan investasi telah disepakati oleh enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-3 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang digelar di Aula Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Selasa (11/2/2025).
Hadir dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman bersama Muhammad Taqwa memimpin jalannya rapat.
Tampak hadir pula, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan H Muhaimin mewakili Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
Dalam kegiatan penyampaian pendapat akhir, ke enam Fraksi secara kompak menyatakan dukungan terhadap raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi, diantaranya Fraksi Golkar, Gerindra, Nasdem, PDI Perjuangan, serta gabungan PKB-Hanura-Demokrat dan PKS-PPP.
Keseluruhan fraksi tersebut melihat bahwa regulasi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan investasi di kota Balikpapan, terutama mengingat posisinya yang strategis sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan peluang investasi yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif,” ujar Yono Suherman.
Meski memberi kemudahan, DPRD juga menegaskan bahwa pemberian insentif bagi investor harus didasarkan pada kriteria yang jelas serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian utama antara lain dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, DPRD mengingatkan agar kemudahan investasi tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Pemerintah diminta untuk memastikan bahwa sistem perizinan berjalan efisien dan tidak terkesan mempersulit, serta melakukan pengawasan ketat agar kebijakan ini memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.
Kesepakatan Raperda Pemberian Insentif dan kemudahan investasi ini dilanjutkan dengan penandatanganan surat persetujuan bersama untuk disahkan menjadi peraturan daerah oleh DPRD Balikpapan bersama pemerintah kota.
Dengan disepakatinya Raperda ini, diharapkan iklim investasi di Balikpapan semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Balikpapan di masa mendatang. (*)