
IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sosialisasi dilaksanakan di Kompleks Perumahan Pemkot Balikpapan, Kelurahan Gunung Samarinda, Jum’at (16/2/2024).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi sebagai narasumber yakni praktisi hukum Saud Marisi Halomoan Purba bersama dengan Andre Marudut Halomoan Purba, serta tokoh masyarakat setempat Heru Bambang.
Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas menerangkan dalam rangka penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, pemerintah telah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi persoalan hukum.
“Hari ini kami bawa LBH yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai narasumber yang akan menjelaskan bantuan hukum apa saja yang bisa didapatkan masyarakat secara gratis,” kata Hasanuddin Mas”ud saat membuka sosialisasi.
Hamas menyebutkan untuk bisa menggunakan fasilitas bantuan hukum secara gratis ada tiga syarat utama yang dipenuhi. Yang pertama memiliki identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai warga Kaltim, kedua keterangan tidak mampu dan dokumen permasalahan hukum yang di hadapi.
“Permasalahan hukum yang dapat dibantu hampir semua, kecuali hukum rimba ya,” imbuhnya disambut gelak tawa warga yang hadir.

Hal yang sama disampaikan Saud Marisi Halomoan Purba. Dia mengatakan, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ada tiga hal yang perlu dipenuhi.
“Yang terpenting, masalah hukum harus jelas, jangan diada-adakan, karena kalau tidak jelas masalahnya mau dilaporkan juga tidak bisa apalagi diselesaikan,” ungkapnya.
Purba sapaan akrabnya menjelaskan terkait masalah hukum yang dapat dibantu. Hukum pidana, hukum perdata, hukum waris maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam Kegiatan tersebut Purba memberi saran kepada warga yang bertanya perihal kepemilikan tanah yang diakui oleh orang lain.
“Perihal kepemilikan tanah yang masih tanggung urusannya segera diparipurnakan, maksudnya kalau masih segel itu jadikan sertifikat hak milik,” ucapnya.
Dia juga menyarankan agar lahan yang dimiliki dibuatkan pagar atau bangunan sebagai bentuk penguasaan.
“Lahan yang dimiliki juga harus dikuasai. Jangan dibiarkan begitu saja, untuk menghindari oknum tidak bertanggung jawab yang menguasai lahan yang bukan haknya,” pungkasnya. (*)