IKNBISNIS.COM, BALIKPAPAN – Tim penasihat hukum Efraim Sinambela meminta Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan seluruh rangkaian upaya paksa yang dialami kliennya tidak sah. Permintaan itu mencakup penetapan tersangka, penangkapan, hingga penyitaan barang bukti.

Permohonan tersebut disampaikan tim kuasa hukum yang terdiri dari Suen Redy Nababan, Mangara Tua Silaban, dan Miki Yanti Purba dari Kantor Hukum Suen Redy Nababan & Partners. Mereka menyusun kesimpulan perkara Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN Bpp berdasarkan fakta persidangan, bukti surat, serta keterangan ahli yang telah diperiksa.

“Dalam kesimpulan Pemohon, kami meminta hakim menyatakan bahwa tindakan Termohon mulai dari proses penyelidikan, penetapan tersangka, penangkapan sampai penyitaan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” ujar Suen, Selasa (29/9/2026).

Alat Bukti Baru Muncul Setelah Status Tersangka

Salah satu hal yang disorot adalah penetapan Efraim sebagai tersangka pada 24 Agustus 2026. Menurut Pemohon, penyidik tidak mampu menunjukkan bahwa saat penetapan itu sudah tersedia minimal dua alat bukti yang sah dan relevan.

Tim kuasa hukum menilai sejumlah dokumen yang dijadikan dasar justru baru didapat melalui penyitaan pada 4 September 2026, atau setelah status tersangka ditetapkan. Karena itu, bukti yang muncul belakangan dinilai tidak bisa dipakai untuk membenarkan penetapan tersangka sebelumnya.

Pemohon juga mempersoalkan proses penyelidikan. Dalam persidangan, Termohon disebut tidak bisa memperlihatkan Rencana Penyelidikan. Surat Perintah Penyelidikan yang dipermasalahkan pun baru muncul dalam jawaban Termohon setelah perkara praperadilan didaftarkan.

Materi gelar perkara penyelidikan turut disorot. Laporan Polisi yang menjadi dasar perkara disebut berkaitan dengan dugaan penggelapan BPKB. Namun, dalam hasil gelar perkara terdapat pembahasan soal bukti visum yang menurut Pemohon tidak berhubungan dengan perkara tersebut.

Pemanggilan dan Penyumpahan Dipersoalkan

Mekanisme pemanggilan Efraim juga menjadi sorotan. Tim penasihat hukum menyatakan Efraim tidak pernah menerima langsung surat panggilan yang ditujukan kepadanya. Surat itu disebut diterima oleh anak Pelapor, padahal Termohon dinilai sudah tahu bahwa Efraim tidak lagi tinggal di alamat tersebut.

Menurut Pemohon, pemanggilan tidak cukup hanya dikirim, tetapi harus sampai ke orang yang dipanggil. Jika penyidik mengetahui seseorang sudah tidak tinggal di alamat itu, penyidik dinilai perlu mencari alamat terbarunya.

Persoalan lain adalah mekanisme pengambilan sumpah saksi dan ahli. Pemohon menyebut pemeriksaan saksi dan ahli sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebelum berita acara sumpah dibuat.

“Ahli yang diajukan Termohon sendiri menyatakan bahwa keterangan saksi tidak sah apabila penyumpahan dilakukan setelah pemberian keterangan. Ahli yang diajukan Pemohon juga memberikan pendapat yang sejalan,” kata Suen.

Berdasarkan hal itu, Pemohon menilai keterangan yang diperoleh melalui mekanisme tersebut tidak bisa dijadikan dasar sah untuk menetapkan Efraim sebagai tersangka.

Penangkapan Disebut Berlangsung 51 Jam

Pemohon juga menyoroti pemberitahuan penetapan tersangka. Efraim disebut ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Agustus 2026, tetapi surat penetapan baru diterima pada 4 September 2026, setelah dirinya ditangkap.

Durasi penangkapan ikut dipersoalkan. Berdasarkan dokumen yang diajukan di persidangan, penangkapan dimulai pada 3 September 2026 pukul 19.00 WITA dan Efraim dilepaskan pada 5 September 2026 pukul 22.00 WITA. Dengan perhitungan itu, Pemohon menyebut penangkapan berlangsung selama 51 jam, melewati batas waktu yang diperbolehkan KUHAP.

Keluarga Efraim juga disebut tidak menerima salinan Surat Perintah Penangkapan dalam waktu yang ditentukan. Menurut Pemohon, keluarga hanya diberi kesempatan memotret surat tersebut.

Penyitaan Sebelum Ada Penetapan Pengadilan

Pemohon turut mempersoalkan penyitaan sejumlah dokumen terkait akun FIF, surat pernyataan konsumen, serta bukti transfer senilai Rp10 juta. Penyitaan disebut dilakukan pada 4 September 2026, sementara Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Balikpapan baru diperoleh pada 7 September 2026.

Pemohon menilai Termohon tidak bisa membuktikan adanya keadaan mendesak yang menjadi dasar penyitaan lebih dulu tanpa izin pengadilan.

“Pemohon berpendapat penyitaan harus mengikuti mekanisme hukum acara pidana. Kalau penyitaan dilakukan terlebih dahulu tanpa izin pengadilan, keadaan mendesaknya harus dapat dibuktikan,” ujar Suen.

Selain itu, Pemohon menemukan perbedaan nomor Surat Perintah Penyidikan dalam dokumen yang diajukan. Dalam Surat Perintah Penangkapan tercantum SP.Sidik/179/VIII/Res.1.11/2026, sedangkan dalam Surat Pemberitahuan Penangkapan tercantum SP.Sidik/170/VIII/Res.1.11/2026. Perbedaan itu dinilai menimbulkan ketidakjelasan soal dasar hukum penyidikan dan tindakan upaya paksa terhadap Efraim.

Berdasarkan seluruh dalil tersebut, Pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Mereka juga meminta penetapan Efraim sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat, penangkapan dinyatakan tidak sah, serta penyitaan dan penggunaan alat bukti dari penyitaan itu dinyatakan tidak sah. Seluruh akibat hukum dari tindakan tersebut juga diminta dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Tim kuasa hukum menyerahkan penilaian atas semua dalil itu kepada Hakim Praperadilan PN Balikpapan. Perkara ini masih dalam proses persidangan, sehingga seluruh dalil yang disampaikan merupakan posisi hukum Pemohon yang masih harus dinilai hakim melalui putusan. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *