IKNBISNIS.COM, NUSANTARA – Upaya menjaga kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto kembali digencarkan. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan pemerintah daerah melakukan penertiban bangunan liar serta penegakan hukum terhadap pendudukan dan pembukaan lahan ilegal di kawasan tersebut, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Bukit Soeharto yang mencakup Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi ini termasuk dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara.

Tim gabungan yang diturunkan melibatkan Otorita IKN, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, unsur TNI yang terdiri atas Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman, Kodim 0906/Kutai Kartanegara, dan Kodim 0913/Penajam Paser Utara, serta unsur kepolisian meliputi Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur, Polresta Kawasan IKN, Polres Penajam Paser Utara, Polres Kutai Kartanegara, Polsek Sepaku, dan Polsek Loa Janan.

Turut hadir Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menjelaskan bahwa penertiban ditujukan kepada bangunan yang didirikan oleh pihak yang memasuki dan menempati kawasan hutan konservasi.

“Kita sekarang ingin melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang digunakan oleh penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber KTP setempat, baik itu Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini. Mereka membangun pondok kemudian menanam tanaman-tanaman kebun dan ini sangat dilarang undang-undang kehutanan,” ujar Edgar.

Ia menambahkan bahwa langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan menjelang musim kemarau.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan bahwa penertiban dilakukan bersama aparat penegak hukum dan unsur TNI-Polri demi menjaga kawasan hutan konservasi.

“Kami datang untuk menegakkan aturan dan menertibkan. Mari kita lihat bersama kepentingan besar kita ke depan untuk menjaga lingkungan dan mewujudkan kota hutan,” ungkapnya.

Menurut Thomas, kawasan Tahura Bukit Soeharto tengah menghadapi tekanan serius akibat pendudukan dan pembukaan lahan secara masif.

Dia menjelaskan pihaknya sudah berkeliling dan melihat pembukaan lahan secara masif, dimana satu orang menguasai dua sampai lima hektare lahan. Sebagian penghuni bahkan mengaku tidak mengetahui status kawasan yang mereka tempati.

“Ini pendatang dari luar yang tiba-tiba masuk. Ketika kami tanya, mereka mengatakan tidak pernah tahu bahwa ini hutan. Mereka hanya datang lalu membangun rumah. Ini fakta di depan mata,” jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, luas Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektare. Hasil pemetaan Otorita IKN pada 2026 menunjukkan sekitar 23.556 hektare atau 36 persen di antaranya telah dikuasai masyarakat dan badan hukum, sementara sekitar 60 persen masih belum dikuasai pihak mana pun.

“Jangan sampai 60 persen sisanya diduduki, kalau tidak kita cegah, terus dimasuki perambah yang mengambil dua sampai lima hektare per orang dan menebang hutan,” tegas Thomas.

Penertiban ini juga berlangsung di tengah upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut. Thomas menyebutkan bahwa timnya telah berada di lapangan selama 29 hari dengan luas area terbakar mencapai sekitar 420 hektare.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus menangani kawasan yang telah diduduki dan dibuka secara ilegal dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.

“Mari kita lihat bersama, ini fakta lapangan. Kami perlu mengambil sikap untuk menyelamatkan sisa hutan konservasi, terutama di Bukit Soeharto ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, tim gabungan juga menerima aspirasi dari sebagian masyarakat yang menyatakan kesediaan meninggalkan kawasan. Aspirasi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Otorita IKN.

“Tanggapan hari ini beragam. Ada masyarakat yang mengatakan, ‘Oke Pak, kami siap keluar dari lokasi ini, tapi dengan catatan, baik yang di dalam maupun di luar hutan harus diperlakukan adil’,” kata Thomas.

Ia menegaskan bahwa penertiban akan mencakup seluruh kawasan konservasi dan tidak ditujukan kepada kelompok tertentu.

“Soal keadilan ini, kami akan kembali untuk melihat terutama kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek. Seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan kami lihat. Kami akan mengambil tindakan yang adil dan berlaku untuk semua, sehingga tidak ada yang mengatakan kami pilih kasih,” jelasnya.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tetap dilanjutkan.

“Penegakan hukum terhadap beberapa pihak yang mengaku sebagai badan usaha sedang berjalan, dan akan kami lakukan secara transparan,” ujar Thomas.

Ia juga menekankan bahwa pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak dapat dijadikan dasar tuntutan ganti rugi. Namun, aspek kemanusiaan akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala Otorita IKN.

“Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita,” katanya.

Otorita IKN menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan konservasi di wilayah delineasi IKN, mencegah perluasan perambahan, serta mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan. Langkah penertiban dan penegakan hukum akan dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan instansi terkait, dan berlaku bagi seluruh pihak yang menduduki atau membuka kawasan hutan secara ilegal.

Upaya ini diharapkan dapat melindungi sisa kawasan konservasi yang masih utuh sekaligus mendukung visi pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai kota hutan yang berkelanjutan. (*/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *